Jumat, 25 November 2022

DINAMIKA PENDUDUK BENUA-BENUA DI DUNIA

Dinamika penduduk benua-benua di dunia adalah perubahan-perubahan yang terjadi dari sisi jumlah, distribusi, dan komposisinya. Perubahan tersebut dapat terjadi karena adanya peristiwa kelahiran, kematian maupun karena adanya perpindahan penduduk atau migrasi.

Terkadang dinamika penduduk dapat diubah dengan sengaja. Misalnya bagaimana Amerika Serikat sempat menggalangkan program imigrasi untuk memperkaya komposisi penduduknya. Hal tersebut tentunya untuk membuat negaranya semakin kaya akan kearifan-kearifan lokal yang dimiliki oleh penduduk dunia.

Wujud konkret dinamika penduduk dapat dilihat dari perubahan komposisi penduduk seperti persebarannya, kualitas hidup, budaya, etnik, dan agama. Bagaimana keadaan dinamika penduduk benua-benua di dunia pada umumnya? Berikut adalah pemaparannya, dimulai dari dinamika penduduk benua Asia.

Dinamika Penduduk Asia

Populasi penduduk Asia mencapa 3.921.000.000 jiwa berdasarkan data World Population Data Sheet (WPDS), pada tahun 2005. Jumlah tersebut terus bertambah menjadi 4.397.000.000 hingga tahun 2015. Artinya, penduduk Asia bertambah sebesar 476 juta jiwa dalam kurun waktu 10 tahun.

Persebaran penduduk Asia tidak merata. Beberapa negara di Asia merupakan negara dengan penduduk terbesar di dunia, seperti China, India, dan Indonesia. Hal itu menyebabkan wilayah dengan jumlah dan kepadatan penduduk tinggi terlihat di Asia Timur, Asia Tenggara, dan Asia Selatan. Sementara wilayah pedalaman Asia justru relatif lebih jarang penduduknya.

Komposisi Penduduk Asia berdasarkan Umur

Dilihat dari komposisi usia, sebesar 25% penduduk Asia berusia di bawah usia 15 tahun dan sebesar 8% berusia 65 ke atas. Penduduk Asia berusia antara 15 sampai 65 tahun sebesar 67%. Artinya, berarti sebagian besar penduduk Asia berada di kategori usia produktif.

Maksudnya, usia produktif adalah penduduk berusia antara 15 hingga 65 tahun (WPDS, 2015). Usia produktif juga bercirikan mampu melakukan sesuatu untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan manusia.

Komposisi Penduduk Asia berdasarkan Ras

Dilihat dari komposisi penduduk berdasarkan ras, penduduk di Benua Asia terdiri atas tiga ras utama yaitu Ras Mongoloid, Ras Kaukasoid, dan Ras Negroid. Tipe ras tersebut telah bercampur baur sehingga mengalami proses asimilasi antara satu dan lainnya. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 57) berikut adalah persebaran penduduk berdasarkan ras di benua Asia.

  1. Asia Utara dan Asia Tengah mayoritas adalah ras Kaukasoid atau ras Europoid.
  2. Asia Timur dan Asia Tenggara sebagian besar adalah ras Mongoloid.
  3. Wilayah Asia Selatan bagian tengah didominasi ras Kaukasoid.
  4. Asia Selatan bagian selatan didominasi ras Negroid, misalnya suku bangsa Dravida di India Selatan dan Sri Lanka.
  5. Asia Barat (Timur Tengah) bagian selatan, khususnya negara-negara di Semenanjung Arab (Yaman, Oman), didominasi ras Negroid.
  6. Di wilayah Asia Kecil, Asia Barat (Timur Tengah) bagian utara didominasi ras

KONDISI ALAM NEGARA NEGARA DI DUNIA

KONDISI ALAM NEGARA DI DUNIA
A. Kondisi Alam Negara-negara di Dunia
Persebaran Negara-negara di muka bumi meliputi, benua Asia ada 50 negara, benua Eropa ada 50 negara, benua Amerika 35 negara, benua Afrika 53 negara, dan benua Australia 1 negara, dan beberapa Negara di daerah Oseania. Masing- masing Negara memiliki karakteristik tersendiri sesuai dengan keadaan alam maupun dengan keadaan penduduknya. Keadaan alam meliputi lokasi, iklim, bentuk muka bumi, geologi, flora dan fauna.


1. Jepang
a. Lokasi
Dimanakah letak Negara Jepang? Perhatikanlah peta disamping ini! Jepang berada di barat Laut Samudera Pasifik. Keterangan letak Jepang meliputi;

1) Letak Astronomis Jepang pada 30°LU-47°LU dan 128°BT-146°BT

2) Letak Georafis Jepang : Batas Utara Laut Okhstosk, Batas Timur Samudera pasifik, batas Selatan Laut Cina Timur dan Laut Filipina, Batas Barat Korea Utara, Korea Selatan dan Rusia

Kepulauan Jepang memanjang dari arah utara ke selatan terdiri dari 4 pulau besar yaitu, Pulau Hokkaido, Pulau Honshu,Pulau Shikoku, dan Pulau Kyushu.

b. Iklim
Berdasarkan letak lintang, wilayah Jepang memiliki iklim sedang dengan empat musim yaitu musim semi, panas, gugur, dan dingin. Musim semi dimulai sekitar bulan Maret dan ditandai dengan munculnya kuncup bunga plum berakhir, kemudian muncul kuncup bunga sakura.

Musim panas di jepang dimulai sekitar bulan Juni. Suhu pada musim panas bias mencapai 35°C dengan kelembapan lebih dari 90%. Pada bulan tersebut ditandai dengan pohon-pohon hijau dan suara serangga yang nyaring. Musim gugur di Jepang berawal sekitar bulan September yang ditandai dengan daun daun tampak berwarna merah, orange, kuning, dan mulai menggugurkan daun daun di pohon. Musim dingin berawal sekitar bulan desember. Suhu mencapai -20° C seperti yang terjadi di Hukaido.

c. Bentuk Muka Bumi
Jepang memiliki wilayah dataran yang kecil yaitu sekitar 30 persen dari luas wilayahnya. Sebagian besar atau 70-80 persen wilayahnya terdiri atas pegunungan. Wilayah dataran terletak di sepanjang pantai. Dataran terbesar dapat dijumpai di Dataran Kanto (wilayah Tokyo), Kinai Plain (Osaka-Kyoto), Nobi (Nagoya), Echigo (Honshu), Sendai (Honshu Timur Laut). Selain itu, ada pula dataran yang relatif kecil luasnya di Hokaido dan menjadi pusat aktivitas penduduk.

d. Geologi
Jepang terletak di tepi bagian barat dari Samudera Pasifik. Daerah ini merupakan bagian dari cincin api (ring of fire) yang terdiri atas banyak gunung api. Setidaknya terdapat 192 gunung api tersebar di negara ini. Salah satu diantaranya merupakan yang tertinggi di Jepang yaitu Gunung Fuji (3.776 m). Karena banyaknya gunung api, maka sekitar

HAKIKAT DAN TEORI KEDAULATAN

Hakikat dan Teori Kedaulatan


Pernahkah kamu memperhatikan kemeriahan yang terjadi saat pemilihan umum? Hajatan yang digelar 5 tahun sekali ini merupakan perwujudan demokrasi Pancasila serta kedaulatan rakyat. Dimana, rakyat bebas memilih dan menentukan wakil-wakil rakyat maupun pemimpin dari pemerintahan negara ini. Mengingat Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan menempatkan kekuasaan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan kehidupan bernegara.

Secara etimologi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Secara harfiah, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam menyusun undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Kedaulatan rakyat berprinsip pada kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga pemerintah harus melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara dengan dasar dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dengan melaksanakan demokrasi langsung (dilakukan oleh rakyat) dan demokrasi perwakilan (dilakukan oleh wakil rakyat di DPR, MPR, dan DPRD). Ahli tata negara dari Prancis Jean Bodin mengemukakan teorinya tentang empat sifat kedaulatan antara lain :

Asli, berarti bahwa kekuasaan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
Permanen, berarti bawah kekuasaan tersebut tetap ada selama negara itu masih berdiri
Tunggal, berarti bawah kekuasaan tersebut hanyalah dimiliki oleh satu negara dan tidak dapat dibagikan kepada badan-badan yang lain.
Tidak terbatas, berate bahwa kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
(Baca juga: Bentuk dan Sifat Kedaulatan)

Dengan berdaulat berarti bahwa negara Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi atas pemerintahannya sendiri. Indonesia berhak secara bebas menjalankan roda pemerintahannya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Sementara itu, kedaulatan sendiri memiliki dua bentuk, yaitu :

Kedaulatan ke dalam, sebuah negara memiliki kekuasaan penuh dan tertinggi dalam mengelola pemerintahannya. Baik organisasi pemerintahan maupun sumber daya alam yang ada.
Kedaulatan ke luar, sebuah negara memiliki kekuasaan penuh untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan manapun.
Teori Kedaulatan

Menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula kedaulatan, maka terdapat beberapa jenis teori kedaulatan antara lain :

Teori kedaulatan Tuhan
Teori ini menyatakan causa prima yang berarti bahwa segala bentuk kekuasaan yang dimiliki pemerintah dan negara diberikan langsung oleh Tuhan. Beberapa orang dipilih secara kodrati untuk mengemban tanggung jawab kekuasaan sebagai pemimpin sekaligus wakil Tuhan di dunia ini. Teori ini banyak dianut oleh raja-raja terdahulu serta beberapa negara. Kekuasaan yang bersumber dari Tuhan dianggap memiliki sifat mutlak dan suci sehingga raja atau pemerintah selalu benar.

Teori Kedaulatan Raja
Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri dan kekuasaan yang diberikan merupakan kekuasaan tertinggi, karena sebuah jelmaan dari kehendak Tuhan.

Teori Kedaulatan Negara
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dimiliki oleh negara karena kedaulatan muncul bersamaan dengan didirikannya sebuah negara. Negara dianggap sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga hukum dan konstitusi dirancang negara serta dilaksanakan demi kepentingan bernegara.

Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hukum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis, dan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.

Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menekankan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat secara sengaja memberikan sebagian kekuasaannya kepada orang-orang tertentu yang akan disebut sebagai penguasa yang bertugas untuk menjaga hak-hak rakyat. Adapun, teori kedaulatan rakyat ini dipelopori beberapa tokoh yaitu :

J. Rousseau mengemukakan teori tentang social contract di mana kedaulatan merupakan perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa yang merdeka.
Johannes Althusius menyatakan bahwa perjanjian masyarakat akibat tunduk kepada kekuasaan merupakan dasar terjadinya susunan kehidupan manusia. Sedangkan, pemegang kekuasaan tersebut dipilih oleh rakyat.
John Locke mengungkapkan bahwa kekuasaan negara berasal dari perjanjian masyarakat di mana masyarakat menyerahkan hak-haknya kepada pemerintah sedang pemerintah akan mengembalikan hak tersebut dan melaksanakan kewajibannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Mostesquieu berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara harus dibagi ke dalam tiga kekuasaan terpisah (separated of powers) yakni :
Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan suatu negara.

Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan mengacu pada peratiran perundang-undangan yang berlaku.


Next Read: Kenapa Bayangan Pesawat Hilang Saat Take Off? »
Kedaulatan RakyatKelas 9Pendidikan PancasilaTeori Kedaulatan Rakyat
Kelas Pintar: Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik.
     
Related Post
3 Unsur Penting Dalam Musik, Apa Saja?
 
Memberi Informasi Dalam Present, Past, Dan Future Continous Tense
 
Apa Saja Upaya Menghadapi Era Globalisasi?
Tentang Kami
Extramarks Indonesia

Pejuang Kelas Pintar

Bantuan

Hubungi Kami

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi

Sitemap

   
All Rights Reserved | View Non-AMP Version

Powered by AMPforWP


KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok, yaitu :
Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
Kedaulatan terdiri atas dua bentuk, yaitu :
Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri
Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain
Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Kelas 10 K13 Revisi Super Lengkap, Khusus Untukmu!
Teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat. Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


Menurut John Locke, terbentuknya negara melalui :
Pactum unionis, perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
Pactum subjectionis, perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD
Menurut Mostesquieu, pembagian kekuasaan dalam negara ada 3 tiga :
Kekuasaan legilatif, kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara
Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan
Kekuasaan yudikatif, kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran, disebut sebagai kekuasaan kehakiman
Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu :
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar
Negara Indonesia adalah negara hukum
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law yaitu :
Perlindungan konstitusional
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Pemilihan umum yang bebas
Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
Pendidikan kewarganegaraan
Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada :
Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan
Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat
Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan
Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab
Baca Juga: Materi IPA Kelas 9 Bab 1 Sistem Repr0duksi pada Manusia Part 3
Perbedaan antara Demokrasi Pancasila, Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis :


Pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas :
Langsung, rakyat sebagai pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara
Umum, semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan sebagainya
Bebas, semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun
Rahasia, para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun
Jujur Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Adil, menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak manapun
Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah :
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)
Negara Republik Indonesia, menganut kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Kedaulatan tersebut dikenal dengan demokrasi Pancasila yang memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. 

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu demokrasi parlementer (1945-1949), demokrasi terpimpin (1949-1966), demokrasi Pancasila masa Orde Baru (1966-1998), demokrasi Pancasila masa Reformasi (1998-sekarang).


Sistem pemerintahan Indonesia mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan, yaitu sistem parlementer, sistem semiparlementer, dan sistem presidensial.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Pembubaran badan konstituante
Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Baca Juga: Download Ringkasan Materi IPA SMP dan Contoh Soal Lengkap!
Isi dari tiga tuntutan rakyat (Tritura) :
Bubarkan PKI
Bersihkan kabinet dari unsur PKI
Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki keunggulan :
Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan
Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
Bergulirnya reformasi yang diiringi dengan perubahan dalam segala bidang kehidupan, menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi, sangat bergantung kepada : 

Komposisi elite politik, Dalam demokrasi modern dengan bentuk demokrasi perwakilan rakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elite politik
Desain institusi politik, Para elite politik mendesain institusi pemerintahan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi
Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan nonelite
Peran civil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda
Di Indonesia ada 3 sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer, semi parlementer dan presidensial. 

Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembagalembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga negara itu adalah, MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan MK.

Daftar Pustaka
Sumartini, A. T., Asep, S. P., Kokom, K., Ekram, P.P., Nasiwan & Dadang S. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs IX. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
PDF


Materi PKN Kelas 9 Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jumat, 18 November 2022

 

Pancasila

Halaman yang dilindungi semi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penggambaran Garuda Pancasila pada poster; setiap sila-sila Pancasila ditulis di samping atau bawah lambangnya.

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: पञ्च "pañca" berarti lima dan शीला "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama tersebut tercantum pada alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila

Perisai Pancasila yang menampilkan lima lambang Pancasila.
Pidato pertama Ir. Soekarno mengenai Pancasila pada 1 Juni 1945

Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, Dr. Radjiman mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang bahwa apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini.[1]

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Mohammad Yamin merumuskan Lima Dasar saat berpidato pada 29 Mei 1945. Rumusan tersebut di antaranya: perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.[2] Ia mengatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Namun, Mohammad Hatta, dalam memoarnya, meragukan pidato Yamin tersebut.[3]

Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul Lahirnya Pancasila.[4] Soekarno mengemukakan gagasan dasar negaranya, yang ia namakan "Pancasila".[5] Gagasan tersebut di antaranya: kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan yang berkebudayaan.[butuh rujukan] Nama "Pancasila" diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:[6]

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, serta menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari panitia kecil tersebut, dipilih sembilan orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, beberapa dokumen penetapannya ialah:

  • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 -–tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.[7]

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi suatu peristiwa yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Fungsi dan kedudukan Pancasila

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.[8]

  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia: untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia:[9] sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara: karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia: karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Butir-butir pengamalan Pancasila

Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978[10]

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain, karena bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia.
3. Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Meliputi semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat dalam musyawarah.
  5. Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan iktikad yang baik dan lapang dada.
  6. Melakukan musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka menolong kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah dan berfoya-foya.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai dan mengapresiasi hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003

Sila pertama
Bintang
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Menghargai dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin
  1. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
  1. Sebagai warga dan masyarakat negara Indonesia, setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Menjalankan musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
  7. Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam musyawarah.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi dan Kapas
  1. Mengembangkan sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, gaya hidup mewah, dan berfoya-foya.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan pihak umum.
  9. Gemar bekerja keras.
  10. Mengapresiasi hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Penafsiran

Seorang Panglima[siapa?] Kodam I/Bukit Barisan menggambarkan Pancasila sebagai bentuk sosialisme religius.[11]

Kritikan

International Humanist telah mengkritik sila pertama karena tidak mendefinisikan hak untuk atheisme.[12]

Kritik terhadap Pancasila dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebab Pancasila terdapat dalam lambang negara Indonesia. Menurut UU no. 24 tahun 2009 pasal 68,[13] penghinaan terhadap Pancasila dapat diberikan sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Pada tahun 2018, Muhammad Rizieq Shihab didakwa berdasarkan 154a dan 320 KUHP atas penghinaan terhadap ideologi dan fitnah negara.[14][15]

Psikologi Pancasila

Sikap dan perilaku ber-Pancasila diharapkan dari setiap warga neg