Jumat, 25 November 2022

KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok, yaitu :
Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
Kedaulatan terdiri atas dua bentuk, yaitu :
Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri
Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain
Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Kelas 10 K13 Revisi Super Lengkap, Khusus Untukmu!
Teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat. Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


Menurut John Locke, terbentuknya negara melalui :
Pactum unionis, perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
Pactum subjectionis, perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD
Menurut Mostesquieu, pembagian kekuasaan dalam negara ada 3 tiga :
Kekuasaan legilatif, kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara
Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan
Kekuasaan yudikatif, kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran, disebut sebagai kekuasaan kehakiman
Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu :
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar
Negara Indonesia adalah negara hukum
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law yaitu :
Perlindungan konstitusional
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Pemilihan umum yang bebas
Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
Pendidikan kewarganegaraan
Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada :
Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan
Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat
Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan
Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab
Baca Juga: Materi IPA Kelas 9 Bab 1 Sistem Repr0duksi pada Manusia Part 3
Perbedaan antara Demokrasi Pancasila, Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis :


Pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas :
Langsung, rakyat sebagai pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara
Umum, semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan sebagainya
Bebas, semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun
Rahasia, para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun
Jujur Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Adil, menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak manapun
Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah :
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)
Negara Republik Indonesia, menganut kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Kedaulatan tersebut dikenal dengan demokrasi Pancasila yang memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. 

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu demokrasi parlementer (1945-1949), demokrasi terpimpin (1949-1966), demokrasi Pancasila masa Orde Baru (1966-1998), demokrasi Pancasila masa Reformasi (1998-sekarang).


Sistem pemerintahan Indonesia mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan, yaitu sistem parlementer, sistem semiparlementer, dan sistem presidensial.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Pembubaran badan konstituante
Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Baca Juga: Download Ringkasan Materi IPA SMP dan Contoh Soal Lengkap!
Isi dari tiga tuntutan rakyat (Tritura) :
Bubarkan PKI
Bersihkan kabinet dari unsur PKI
Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki keunggulan :
Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan
Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
Bergulirnya reformasi yang diiringi dengan perubahan dalam segala bidang kehidupan, menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi, sangat bergantung kepada : 

Komposisi elite politik, Dalam demokrasi modern dengan bentuk demokrasi perwakilan rakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elite politik
Desain institusi politik, Para elite politik mendesain institusi pemerintahan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi
Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan nonelite
Peran civil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda
Di Indonesia ada 3 sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer, semi parlementer dan presidensial. 

Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembagalembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga negara itu adalah, MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan MK.

Daftar Pustaka
Sumartini, A. T., Asep, S. P., Kokom, K., Ekram, P.P., Nasiwan & Dadang S. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs IX. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
PDF


Materi PKN Kelas 9 Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar